SPP PERGULIRAN TA. 2014
SPP PERGULIRAN TA. 2014
Kecamatan Hiliduho - Kabupaten Nias menggulirkan dana SPP TA. 2014 untuk 3 Desa dan 5 Kelompok yaitu : Desa Mazingo Tanose'o ( klpk Sadar, klpk Sehati), Desa Hiliduho ( klpk Melati, klpk Sejati), Desa Fadorolauru ( klpk PKK)
Pembahasan awal Tim Verifikasi |
Kunjungan lapangan Tim Verifikasi |
Kelembagaan pengelola dana bergulir yang harus ada
paling tidak sebagai berikut:
1. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD merupakan lembaga tertinggi dalam
pengambilan keputusan pengelolaan dana bergulir di tingkat kecamatan melalui
MAD.
2. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)/Sub Unit
Pengelola Perguliran
Lembaga yang dibentuk oleh BKAD atau MAD untuk
mengelola kegiatan dana bergulir.
Kunjungan lapangan Tim Verifikasi |
3. Tim
Pendanaan
Lembaga yang dibentuk oleh BKAD atau MAD
untuk memberikan persetujuan atas setiap penggunaan/ pendanaan dana bergulir
sesuai dengan ketentuan pendanaan dana bergulir yang telah ditetapkan oleh BKAD
atau MAD.
4. Tim Verifikasi (TV)
TV adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan
verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai. Tim ini dibentuk dan
ditentukan melalui MAD atau BKAD.
5. Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
BP-UPK adalah lembaga yang dibentuk BKAD atau MAD untuk melakukan monitoring ,
supervisi dan pengawasan kepada UPK.
6. Tim Penyehatan Pinjaman
Pembahasan akhir Tim Verifikasi |
Tim
Penyehatan Pinjaman dibentuk untuk mendorong pelestarian dan pengembangan dana
bergulir melalui penyehatan pinjaman bermasalah . Tim ini bersifat ad-hoc sesuai
dengan kebutuhan untuk melakukan penyehatan pinjaman melalui pola-pola
penyelesaian yang sesuai dengan kondisi pinjaman bermasalah dan permasalahan
kelompok. Tim ini dibentuk oleh BKAD atau MAD.
By. Fajar Mendrofa